Pelatihan Mediator Bersertifikat Batch 6
Jul 16, 2026 DKI Jakarta

Pelatihan Mediator Bersertifikat Batch 6

PPHIMM INSTITUTE

I. Pendahuluan

Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang semakin penting dalam praktik hukum dan kehidupan masyarakat. Penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak hanya menekankan aspek perdamaian, tetapi juga mengutamakan musyawarah, komunikasi efektif, pemulihan hubungan para pihak, serta pencapaian kesepakatan yang adil dan bermartabat.

Dalam praktik peradilan, mediasi juga memiliki posisi strategis sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, keberadaan mediator yang memiliki kompetensi, integritas, keterampilan komunikasi, serta pemahaman etik yang kuat menjadi kebutuhan yang sangat penting.

Sejalan dengan kebutuhan tersebut, PPHIMM Institute menyelenggarakan Pelatihan Mediator Bersertifikat Batch 6 sebagai program peningkatan kapasitas bagi masyarakat umum dari berbagai latar belakang dan strata pendidikan. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman konseptual, keterampilan praktis, dan kesiapan peserta dalam menjalankan peran sebagai mediator secara profesional.

Pelatihan ini telah terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 154/KMA/SK.HK1.2.5/IX/2025, sehingga pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan calon mediator yang kompeten, beretika, dan mampu berperan dalam penyelesaian sengketa secara damai, efektif, serta berorientasi pada keadilan substantif.


II. Nama Kegiatan

Kegiatan ini bernama:

Pelatihan Mediator Bersertifikat Batch 6 PPHIMM Institute


III. Dasar Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada kebutuhan peningkatan kompetensi mediator dalam penyelesaian sengketa, baik di lingkungan peradilan maupun di luar pengadilan. Adapun dasar pelaksanaan kegiatan meliputi:

  1. Kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, damai, dan bermartabat.
  2. Pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang mediasi.
  3. Peran strategis mediator dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
  4. Akreditasi PPHIMM Institute berdasarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 154/KMA/SK.HK1.2.5/IX/2025.
  5. Komitmen PPHIMM Institute dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mediator yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kompetensi.

IV. Maksud dan Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran, pelatihan, dan penguatan kompetensi bagi peserta yang ingin memahami serta menguasai keterampilan mediasi secara profesional.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah:

  1. Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai konsep dasar, manfaat, karakteristik, dan prinsip-prinsip mediasi.
  2. Membekali peserta dengan keterampilan komunikasi interpersonal, negosiasi, teknik reframing, dan teknik menyeimbangkan kekuatan para pihak.
  3. Melatih peserta dalam merancang, mempersiapkan, dan menjalankan proses mediasi secara sistematis.
  4. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menggali kepentingan tersembunyi para pihak dan mengembangkan opsi penyelesaian sengketa.
  5. Membentuk calon mediator yang memahami kode etik, tanggung jawab profesi, serta batasan peran mediator.
  6. Mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji sertifikasi mediator sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Mendorong lahirnya mediator profesional yang mampu menjadi penengah terpercaya dalam penyelesaian sengketa.

V. Sasaran Peserta

Pelatihan ini terbuka untuk umum dengan berbagai latar belakang dan strata pendidikan, antara lain:

  1. Praktisi hukum;
  2. Akademisi;
  3. Aparatur pemerintah;
  4. Advokat;
  5. Notaris;
  6. Konsultan;
  7. Dosen dan mahasiswa;
  8. Pelaku usaha;
  9. Profesional lintas bidang;
  10. Masyarakat umum yang berminat menjadi mediator atau memahami proses mediasi.

VI. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pelatihan akan dilaksanakan secara online/daring dengan jadwal sebagai berikut:

Pelatihan Online/Daring:
16, 17, 18, 23, dan 24 Juli 2026

Uji Sertifikasi:
25 Juli 2026

Adapun teknis pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui media daring yang akan diinformasikan lebih lanjut kepada peserta terdaftar oleh panitia penyelenggara.


VII. Bentuk Kegiatan

Bentuk kegiatan dalam Pelatihan Mediator Bersertifikat Batch 6 meliputi:

  1. Penyampaian materi oleh narasumber dan trainer;
  2. Diskusi interaktif;
  3. Studi kasus;
  4. Simulasi proses mediasi;
  5. Latihan komunikasi dan negosiasi;
  6. Role play mediasi;
  7. Evaluasi pembelajaran;
  8. Uji sertifikasi mediator.

Kegiatan ini disusun secara komprehensif agar peserta tidak hanya memahami teori mediasi, tetapi juga mampu mempraktikkan keterampilan mediator dalam situasi penyelesaian sengketa yang konkret.


VIII. Materi Pelatihan

Materi yang akan diberikan dalam kegiatan ini meliputi:

  1. Pengantar Mediasi dan Orientasi PPHIMM Institute;
  2. Pemahaman Umum, Manfaat, dan Karakteristik Mediasi;
  3. Merencanakan dan Merancang Mediasi;
  4. Tahapan Penyelesaian Sengketa dalam Mediasi;
  5. Presentasi Diri Mediator;
  6. Komunikasi Interpersonal;
  7. Teknik Menyeimbangkan Kekuatan;
  8. Teknik Reframing;
  9. Keterampilan Negosiasi dalam Mediasi;
  10. Mengungkap Kepentingan Tersembunyi dan Kaukus;
  11. Menjaga Keberlangsungan Mediasi;
  12. Mengembangkan Alternatif Solusi dan Menghasilkan Opsi;
  13. Mengakhiri Proses Mediasi dan Penyusunan Kesepakatan;
  14. Kode Etik Mediator;
  15. Role Play sebagai bagian dari Ujian Sertifikasi.

IX. Narasumber dan Trainer

Kegiatan ini akan menghadirkan narasumber, trainer, dan praktisi yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta keahlian di bidang hukum, mediasi, penyelesaian sengketa, dan pendidikan profesi mediator.

Para narasumber dan trainer akan memberikan pembelajaran secara teoritis maupun praktis, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang utuh mengenai peran mediator, teknik mediasi, serta standar etik dalam menjalankan proses mediasi.


X. Fasilitas Peserta

Peserta pelatihan akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  1. Modul pelatihan;
  2. Training kit;
  3. Kartu Tanda Mediator;
  4. Sertifikat Pelatihan sebagai syarat mengikuti uji sertifikasi;
  5. Sertifikasi kompetensi terlisensi BNSP bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

XI. Persyaratan Pendaftaran

Peserta yang ingin mengikuti kegiatan ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran;
  2. Menyiapkan dokumen berupa:
    • Curriculum Vitae;
    • Scan ijazah terakhir;
    • Scan KTP;
    • Soft copy pas foto ukuran 3x4 dengan background merah;
  3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan biaya pendidikan sesuai ketentuan;
  4. Mengunggah atau mengirimkan bukti pembayaran melalui formulir pendaftaran atau kepada panitia.

XII. Biaya Kegiatan

Adapun biaya kegiatan adalah sebagai berikut:

Biaya Register:
Rp500.000,-

Biaya Pendidikan:
Rp5.000.000,-

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

BSI Nomor Rekening 7341125086
atas nama PPHIMM INSTITUTE


XIII. Link Pendaftaran dan Informasi

Pendaftaran peserta dapat dilakukan melalui tautan berikut:

https://bit.ly/Pendaftaran_batch6

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Zikra: 0823-4225-7538
Reza: 0878-8520-0550

Website resmi:
www.pphimminstitute.org

Email:
official@pphimminstitute.org


XIV. Susunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan

Secara umum, rencana pelaksanaan kegiatan disusun sebagai berikut:

Hari Pertama
Pembukaan kegiatan, orientasi pelatihan, pengantar mediasi, pengenalan PPHIMM Institute, dan pemahaman dasar mengenai manfaat serta karakteristik mediasi.

Hari Kedua
Pendalaman mengenai perencanaan dan perancangan mediasi, tahapan penyelesaian sengketa, presentasi diri mediator, serta penguatan komunikasi interpersonal.

Hari Ketiga
Pelatihan teknik menyeimbangkan kekuatan, teknik reframing, keterampilan negosiasi, dan strategi menggali kepentingan para pihak.

Hari Keempat
Pendalaman mengenai kaukus, keberlangsungan mediasi, pengembangan alternatif solusi, dan penyusunan opsi kesepakatan.

Hari Kelima
Penguatan kode etik mediator, penyusunan kesepakatan mediasi, simulasi, dan role play sebagai persiapan uji sertifikasi.

Hari Keenam
Pelaksanaan uji sertifikasi bagi peserta sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


XV. Target dan Luaran Kegiatan

Target yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terselenggaranya pelatihan mediator yang berkualitas, terstruktur, dan berorientasi pada kompetensi. Adapun luaran kegiatan yang diharapkan meliputi:

  1. Peserta memahami konsep, prinsip, dan tahapan mediasi;
  2. Peserta mampu menjalankan simulasi proses mediasi secara profesional;
  3. Peserta memiliki keterampilan komunikasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa;
  4. Peserta memahami kode etik dan tanggung jawab mediator;
  5. Peserta siap mengikuti uji sertifikasi mediator;
  6. Terbentuknya calon mediator yang berintegritas, kompeten, dan mampu membantu penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat.

XVI. Penutup

Demikian naskah rencana pelaksanaan kegiatan Pelatihan Mediator Bersertifikat Batch 6 PPHIMM Institute ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan. Melalui kegiatan ini, PPHIMM Institute berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mencetak mediator-mediator profesional yang mampu menjalankan fungsi perdamaian secara efektif, beretika, dan berkeadilan.

Dengan dukungan narasumber, trainer, panitia, dan seluruh peserta, kegiatan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat yang nyata bagi penguatan budaya penyelesaian sengketa secara damai di Indonesia.