Pengukuhan Peserta Pelatihan Mediator Bersertifikat Batch 4,5, dan 6
Sep 2, 2026

Pengukuhan Peserta Pelatihan Mediator Bersertifikat Batch 4,5, dan 6

Pengukuhan Mediator Gelombang Kedua, yang merupakan kelanjutan dari kesuksesan institusi kita pada pengukuhan pertama, di mana saat itu kita telah berhasil mengukuhkan para mediator tangguh dari lulusan Batch 1 hingga Batch 3. 

Dari pelaksanaan tiga angkatan pelatihan berikutnya, yakni Batch 4, Batch 5, dan Batch 6, PPHIMM Institute telah berhasil meluluskan sebanyak 65 orang calon mediator profesional. Namun demikian, perlu kami laporkan bahwa peserta yang berkesempatan hadir secara langsung untuk mengikuti prosesi pengukuhan pada hari ini adalah sebanyak 54 orang peserta plus 20 orang pendamping.
Adapun rincian kelulusan dari ketiga angkatan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Angkatan Keempat (Batch 4). Pelatihan untuk Batch 4 telah dilaksanakan secara disiplin selama sepuluh hari berturut-turut, dimulai dari tanggal 15 Mei 2026 dan berakhir pada tanggal 24 Mei 2026. Angkatan ini diikuti dan diselesaikan dengan baik oleh 27 orang peserta.
Kedua, Angkatan Kelima (Batch 5). Pelatihan dilanjutkan untuk Batch 5, yang diselenggarakan dari tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan 28 Juni 2026. Sebanyak 14 orang peserta telah digembleng dan berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian materi serta evaluasi dengan sangat memuaskan.
Ketiga, Angkatan Keenam (Batch 6). Sebagai angkatan penutup dalam gelombang pengukuhan kedua ini, Batch 6 telah dilaksanakan dari tanggal 17 Juli 2026 hingga 26 Juli 2026, dan berhasil meluluskan 24 orang peserta. 

Selama masa pendidikan pada masing-masing angkatan, para peserta tidak hanya dibekali dengan teori konseptual. PPHIMM Institute memastikan bahwa kurikulum yang diajarkan berakar kuat pada kerangka regulasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI, khususnya terkait prosedur mediasi di pengadilan.

Lebih dari itu, para peserta telah diuji secara ketat dalam aspek praktik, mulai dari teknik komunikasi mediasi yang empatik, negosiasi berbasis kepentingan (interest-based negotiation), hingga penyusunan akta perdamaian. Kami di PPHIMM Institute memiliki komitmen yang teguh bahwa seorang mediator bukan sekadar juru damai, melainkan seorang arsitek keadilan restoratif yang harus memiliki integritas, netralitas, dan kecakapan administratif yang mumpuni. 

Selamat dan sukses kepada seluruh lulusan yang hadir pada hari ini maupun yang berhalangan hadir. Mari kita teruskan perjuangan ini untuk mewujudkan peradilan yang damai dan bermartabat.